Kompas TV nasional hukum

Banding Ditolak Mario Dandy Tetap Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Kasasi

Kompas.tv - 19 Oktober 2023, 17:14 WIB
banding-ditolak-mario-dandy-tetap-bayar-restitusi-rp25-miliar-kuasa-hukum-berencana-ajukan-kasasi
Terdakwa Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur DO, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

Dengan ditolaknya banding ini, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy dan lima tahun terhadap Shane Lukas. 

Selain itu, ditolaknya banding ini Mario harus membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Adapun sebelumnya JPU meminta hakim PN Jaksel agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Hakim Ketua Tony Pribadi dalam sidang putusan banding menyatakan, tidak ada alasan lainnya untuk melemahkan keputusan a quo PN Jaksel sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.

Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

"Pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil oleh majelis hakim tingkat banding telah memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297 Tanggal 7 September 2023 tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan," ujar Hakim Tony Pribadi di PT DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Dalam sidang banding yang digelar hari ini, terdakwa Mario Dandy tampak tidak hadir.

Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga dan Shane Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya Happy Sihombing.

Andreas menyatakan, dalam putusan ini Hakim Tinggi PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap kliennya.

Seperti terdakwa sudah menyesali perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. 

Hal-hal tersebut, sambung Andreas, dikesampingkan oleh hakim PN Jaksel maupun hakim tinggi PT DKI Jakarta. 

Baca Juga: Nilai Restitusi Rp25 Miliar jadi Pertimbangan Mario Dandy Pikir-pikir Banding Vonis Hakim

"Untuk keadilan selanjutnya kita akan mengajukan kasasi. Nanti mudah-mudahan ini bukan tentang menghukum orang, tapi ini tentang menegakkan keadilan. Kemungkinan akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujar Andreas saat ditemui usai sidang putusan banding di PT DKI. 

Terpisah Kuasa hukum Shane, Lukas Happy Sihombing menjelaskan, pihaknya masih akan merundingkan terlebih dahulu putusan dari hakim PT DKI Jakarta terhadap kliennya.

Meski begitu, Happy menyatakan, keluarga Shane Lukas dan dirinya kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan kliennya bukan dalang utama dalam kasus penganiayaan berat David Ozoda dan tetap menguatkan vonis lima tahun penjara kepada Shane. 

"Kami keberatan dan kecewa walaupun kami menghormati putusan dari pengadilan. Untuk kasasi karena kami masih mendengarkan pertimbangannya, mungkin setelah ini kami bicara dulu dengan klien kami, apakah mau banding atau tidak dan orang tuanya apakah kasasi atau tidak," ujar Happy.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x