Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kepala Daerah Belum Berumur 40 Bisa Maju

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 17:01 WIB
mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-kepala-daerah-belum-berumur-40-bisa-maju
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang memungkinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju dalam pemilihan presiden. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

MK berpendapat pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intolerable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah di gedung MK, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Berpengalaman sebagai Kepala Daerah

Putusan atas uji materi terkait batas usia capres-cawapres itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Anwar.

Dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemerintah Menerima

"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10).

MK sebelumnya telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x