Kompas TV nasional hukum

NasDem Hanya Akui Terima Dana Rp20 Juta dari SYL, KPK Sebut Ada Miliaran Rupiah

Kompas.tv - 14 Oktober 2023, 08:24 WIB
nasdem-hanya-akui-terima-dana-rp20-juta-dari-syl-kpk-sebut-ada-miliaran-rupiah
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang ekspos penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023) malam. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai NasDem hanya mengakui adanya aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp20 juta, bukan miliaran rupiah seperti pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim membantah temuan KPK tentang adanya aliran uang sebesar miliaran rupiah ke partainya dari SYL.

"Tidak benar," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Menurut Hermawi, SYL memang pernah memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta, namun uang itu untuk fraksi NasDem DPR RI.

Baca Juga: Polisi Masih Identifikasi Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo! Apakah Legal?

"Yang benar bantuan SYL sebesar Rp 20 juta via fraksi NasDem di DPR," ujarnya, dikutip Tribunnews.com.

Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada temuan aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

KPK telah menahan  Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Baca Juga: Ditahan KPK dan Gunakan Rompi Oranye, Syahrul Yasin Limpo Sebut Akan Ikuti Proses Hukum

Dewan Pakar Partai Nasdem ini resmi ditahan KPK sejak Jumat (13/10/2023) hingga tanggal 2 November 2023.


Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x