Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Buat Aturan Teknis saat Pendaftaran Capres-Cawapres, Pendamping 30 Orang Pengiring Harus di Luar

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 18:21 WIB
kpu-buat-aturan-teknis-saat-pendaftaran-capres-cawapres-pendamping-30-orang-pengiring-harus-di-luar
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). Jelang pendaftaran bacapres-bacawapres, KPU mengeluarkan aturan teknis dalam pendaftaran pada 19 Oktober 2023 nanti. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan teknis dalam pendaftaran Capres-Cawapres yang dibuka pada 19 Oktober 2023. 

Aturan teknis pertama yakni, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal capres-cawapres mereka harus menyampaikan surat pemberitahuan paling lama sehari sebelum mendaftar.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pihak yang memberikan surat pemberitahuan adalah Liaison Officer (LO) atau penghubung dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung Capres-Cawapres. 

Surat pemberitahuan ini diperlukan untuk mengkoordinasi keamanan saat pendaftaran, termasuk apakah nantinya akan ada konvoi, arak-arakan atau membawa pendukung saat proses pendaftaran di KPU.  

"Semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri," ujar Idham, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Ini 3 Poin Penting yang Dibahas KPU dan 17 Parpol

Terpisah Ketua KPU Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan dalam proses pendaftaran hanya memberi kesempatan 30 orang yang bisa masuk ke ruang pendaftaran.

Kemudian pengiring koalisi atau parpol pendaftar diperbolehkan masuk ke gedung KPK sebanyak 200 orang.

Nantinya pengiring pasangan Capres-Cawapres ini akan menunggu di halaman parkir KPU yang sudah disiapkan untuk tamu. 

Pendaftaran pasangan bakal Capres dan Cawapres dibuka mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. 

Untuk tanggal 19-24 Oktober 2023 pendaftaran dibuka mulai 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan di tanggal 25 Oktober 2023, waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. 

Baca Juga: Bacapres Anies Baswedan Urus SKCK untuk Kelengkapan Pendaftaran Capres 2024

Saat ini ada tiga nama bakal Capres dan satu pasangan bakal Capres-Cawapres yang dideklarasikan untuk maju di Pilpres 2024. 

Tiga nama Capres yang dideklrasikan yakni, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar diusung oleh PDI-P, PPP, Partai Hanura dan Partai Perindo. 

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dideklarasikan Partai Gerindra maju sebagai Capres. Prabowo sebagai bakal Capres 2024 didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora dan Partai Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Terakhir pasangan bakal Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dideklarasikan Partai Nasdem, PKB dan PKS. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x