Kompas TV nasional hukum

Kasdi Subagyono Langsung Ditahan KPK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 05:40 WIB
kasdi-subagyono-langsung-ditahan-kpk-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-kementan
KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Kementan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hendri Sukma Indrawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penahanan terhadap Kasdi Subagyono dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam, seperti dikutip dari tayangan program Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya soal Rumah Pimpinan KPK Digeledah Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Johanis menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka.

Selain Kasdi Subagyono, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang tersangka tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu siang.

Namun, hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.

"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: KPK: SYL Gunakan Setoran untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga, Cicil Kartu Kredit dan Mobil Alphard

“Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan." 

Adapun tersangka Syahrul juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.

Sidang pertama praperadilan Syahrul tersebut dijadwalkan bakal berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementan.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, seperti uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x