Kompas TV nasional hukum

SETARA Institute Sebut Uji Materiil Usia Capres Cawapres Bukan untuk Tegakkan Hak Konstitusional

Kompas.tv - 10 Oktober 2023, 10:39 WIB
setara-institute-sebut-uji-materiil-usia-capres-cawapres-bukan-untuk-tegakkan-hak-konstitusional
Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – SETARA  Institute berpendapat, uji materiil ketentuan batas usia calon presiden/wakil presiden yang saat ini diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK),  bukan lagi untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga.

Hal iu disampaikan oleh Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, uji materiil tersebut memasuki episode kritis dan membahayakan.

Ia menyebut, ini bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo,” bebernya.

Baca Juga: Apakah Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Meloloskan Gibran? | Dua Arah

Dalam keterangannya, Hendardi juga mengingatkan bahwa puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Oleh sebab itu, lanjut dia, MK tidak  seharusnya menguji hal tersebut. Bahkan, lanjut dia, berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama.

“Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden.”

“Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi,” tambahnya.


 

Jika MK mengabulkan permohonan ini, kata dia, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.

Baca Juga: Kewenangan 'Utak-atik' Batas Usia Capres-Cawapres di Tangan Mahkamah Konstitusi? Ini Kata Ahli

“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres.”

“Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x