Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Agung Pastikan Tak akan Panggil Zulkifli Hasan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Importasi Gula

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 17:55 WIB
kejaksaan-agung-pastikan-tak-akan-panggil-zulkifli-hasan-sebagai-saksi-dugaan-korupsi-importasi-gula
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Selasa (25/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2023.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023) petang.

Ketut menjelaskan, pihaknya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023.

“Melalui siaran pers ini kami sampaikan mengenai pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Ancam Cabut Izin TikTok Jika Ngotot Jualan di Media Sosial

Menurut Ketut, perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022.

Bahkan, kata dia, Zulkifli Hasan justru memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini dengan obyektif dan transparan.


 

“Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” tegasnya.

“Selain itu, ia juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 3 Oktober 2023.”

Oleh sebab itu, lanjut Ketut, pihaknya tidak akan memanggil Zulkifli Hasan sebagai saksi pada kasus itu karena tidak ada kaitannya.

Baca Juga: Zulkifli Hasan: Kita Kasih Karpet Biru untuk Demokrat

“Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud.”

“Untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” bebernya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x