Kompas TV nasional hukum

Pomdam Jaya Serahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 12:29 WIB
pomdam-jaya-serahkan-berkas-perkara-kasus-pembunuhan-imam-masykur-ke-oditur-militer
Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). (Sumber: Tribun Jakarta)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur yakni tiga anggota TNI AD kepada Oditurat Militer II-O7 Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ketiga anggota TNI AD yang yang dimaksud adalah Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Pomdam Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa mobil yang digunakan para tersangka untuk membawa korban.

Baca Juga: Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ternyata Sudah 14 Kali Culik dan Peras Penjaga Toko Kosmetik

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian berkas perkara tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta.

“Jadi nanti Oditurat Militer II-07 Jakarta setelah menerima dari penyidik Pomdam akan kami teliti syarat formil, materil,” kata Riswandono, Jumat.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta. Sebaliknya, jika belum lengkap, maka Oditur Militer akan meminta penyidik untuk memperbaikinya.

Riswandono bilang bahwa pihaknya akan memeriksa berkas perkara ini dalam waktu dua minggu. Pasalnya, ini sudah menjadi atensi publik sehingga pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin.

Dalam berkas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Murka Bertemu 3 Anggota TNI Pembunuh Anaknya: Kamu Tidak Punya Hati!

Sebagai informasi, Imam Masykur merupakan perantau yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang disebut menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.


Imam Masykur diculik dari toko kosmetik pada 12 Agustus 2023. Pelaku memaksa Imam masuk ke mobil, kemudian menganiaya sembari memeras korban.

Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x