Kompas TV nasional hukum

Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 21:30 WIB
mantan-wali-kota-bima-muhammad-lutfi-jadi-tersangka-kpk-kasus-korupsi-proyek-dan-gratifikasi
KPK menetapkan mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan korupsi proyek barang dan jasa di Pemkot Bima, Kamis (5/10/2023). Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Lutfi sudah menggunakan rompi tahanan KPK. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Walik Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

KPK juga melakukan penahanan terhadap wali kota Bima periode 2018 hingga 2023 selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapakn Muhammad Lutfi sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Selama menjabat sebagai wali kota, Lutfi diduga ikut campur dalam menentukan pemenang proyek barang dan jasa di Pemkot Bima. 

Hasil campur tangan dan pengondisian pemenang proyek di lingkungan Pemkot Bima, Lutfi diduga menerima uang setoran dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp8,6 Miliar.

Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasaan oleh Pimpinan KPK, Mentan Berikan Keterangan Selama 3 Jam di Polda Metro Jaya

Proyek-proyek tesebut di antaranya pelebaran jalan Nungga Toloweri, pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

Hasil temuan penyidik, Lutfi menerima uang dari pihak lain. Para kontraktor yang dimintai setoran melakukan transfer ke rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan lutfi, termasuk anggota keluarganya.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI (Muhammad Lutfi) di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Adapun penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Penyidik mengagendakan pemeriksaan Lutfi pada Kamis (5/10/2023).

Lutfi tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB. KPK mulai menelisik dugaan korupsi yang menjerat politikus Golkar itu sejak 25 Juli 2023. KPK kemudian menaikkan kasus Lutfi ke penyidikan pada 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum di KPK

Kemudian, Selasa (29/8/2023), tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Atas perbuatannya Lutfi diduga melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x