Kompas TV nasional hukum

MK Putuskan Proses Pembentukan UU Ciptaker Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Kompas.tv - 2 Oktober 2023, 17:02 WIB
mk-putuskan-proses-pembentukan-uu-ciptaker-tidak-bertentangan-dengan-uud-1945
Mahkamah Konstitusi RI memutuskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah. Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi RI memutuskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah. Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10/2023).

UU No. 6 tahun 2023 atau UU Ciptaker sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.

Baca Juga: Kawal Demo Buruh soal UU Ciptaker Hari Ini , Polda Metro Jaya Terjunkan 6.520 Personel Gabungan

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU 6 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," demikian putusan MK yang dibacakan hakim M Guntur Hamzah.

"Oleh karena itu, UU 6 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya."

MK memutuskan ihwal kegentingan memaksa yang membatasi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU Ciptaker sah, di antaranya karena situasi ekonomi pasca-Covid 19 dan Perang Rusia-Ukraina. Ihwal kegentingan memaksa itu dinilai MK sebagai alasan yang sah bagi pemerintahan Joko Widodo menerbitkan Perppu Ciptaker yang disahkan DPR menjadi UU pada Maret 2023 lalu.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman ini, terdapat empat hakim konstitusi yang disebut mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurganingsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo."


Omnibus Law UU Ciptaker sendiri digugat keabsahannya oleh sejumlah elemen masyarakat yang juga menggelar demonstrasi pada Senin (2/10). Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut jika uji formil tidak dikabulkan MK, akan terjadi demonstrasi terus-menerus.

"Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," kata Said.

Baca Juga: Jalan Kaki dari Bandung ke Jakarta, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut!

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x