Kompas TV nasional rumah pemilu

Soal Gugatan Usia Capres, Hasto PDIP: Kami Percayakan sepenuhnya kepada Sikap Kenegarawanan MK

Kompas.tv - 28 September 2023, 20:05 WIB
soal-gugatan-usia-capres-hasto-pdip-kami-percayakan-sepenuhnya-kepada-sikap-kenegarawanan-mk
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan kepada wartawan di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunjukkan sikap kenegarawanannya dalam memutus gugatan batasan usia capres-cawapres pada Undang-Undang tentang Pemilu.

Hasto menyebutkan bahwa institusi MK hadir di zaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi presiden. 

Diketahui, MK sedang melakukan uji materi soal batasan usia capres-cawapres, yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Lalu, ada juga yang menggugat agar MK membatasi usia capres maksimal, yaitu 70 tahun. 

Terakhir, MK menerima pengajuan uji materi yang meminta batas capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batasan Usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu

"MK ini zaman Bu Mega, ketika saya tanya masalah tersebut ke Bu Mega mengatakan bahwa gedung MK itu dipilih tempatnya secara khusus ring satu istana. Karena sikap kenegarawanan ini penting dalam menjaga Indonesia kita," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (28/9/2023). 

Ia berharap, hakim MK segera memutus perkara tersebut, sehingga persiapan Pemilu 2024 tak diributkan dengan adanya gugatan tersebut. 

"Mari kita fokus dalam upaya meningkatkan, kami percayakan sepenuhnya kepada sikap kenegarawanan MK," katanya. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons ihwal gugatan usia capres dan cawapres terkait persyaratan umur minimal 40 tahun, dikabarkan akan diputus sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anwar menyatakan, dirinya tak bisa memastikan kapan keputusan uji materi tersebut akan diputuskan. 

"Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon," kata Anwar usai menghadiri acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023). 

Anwar meminta kepada publik tidak untuk berspekulasi berlebihan terkait adanya gugatan tersebut. 

Baca Juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputuskan Sebelum Pendaftaran ke KPU? Ketua MK Beri Jawaban

"Tunggu saja karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," ujarnya. 

Anwar menjelaskan, setiap uji materi yang ditangani MK tak bisa diprediksi kapan waktu selesainya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x