Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Setujui Bantuan untuk Anak Korban Gagal Ginjal Akut, Ini Mekanismenya

Kompas.tv - 28 September 2023, 12:14 WIB
jokowi-setujui-bantuan-untuk-anak-korban-gagal-ginjal-akut-ini-mekanismenya
Plt Menteri Pemuda dan Olahraga Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Presiden RI Joko Widodo disebut telah menyetujui pemberian bantuan untuk para korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut telah menyetujui pemberian bantuan untuk para korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban (gagal ginjal akut) yang terdampak," kata Muhadjir, Kamis (28/9/2023).

Kata Muhadjir, mekanisme pemberian bantuan kepada korban gagal ginjal akut akan dilakukan melalui Kementerian Sosial RI dengan didukung data Kementerian Kesehatan RI. Pemberian bantuan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan RI terkait anggaran.

Baca Juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Tunggu Tanggung Jawab Negara, BPKN: Pemerintah Harus Minta Maaf

Muhadjir menyebut pemberian bantuan pemerintah ini atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.

"Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan. Pemerintah turut berempati," kata Muhadjir, dikutip dari Antara.

Per 26 September 2023, berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, terdapat 326 anak korban GGPA yang sembuh ataupun meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.


 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GGAPA diduga disebabkan keracunan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang biasa digunakan sebagai pelaru dalam obat cair atau sirup.

Menurut Muhadjir, keputusan penegakan hukum tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan pihak Kepolisian.

"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," kata Muhadjir.

Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden soal Gagal Ginjal Akut: Akui bahwa Negara Lakukan Pembiaran

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x