Kompas TV nasional rumah pemilu

DPR, KPU, Bawaslu Akan Bahas Usulan Majukan Pilkada Serentak 2024 dari Pemerintah

Kompas.tv - 21 September 2023, 10:09 WIB
dpr-kpu-bawaslu-akan-bahas-usulan-majukan-pilkada-serentak-2024-dari-pemerintah
Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Serentak. (Sumber: TribunKaltara.com/Andi Pausiah)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI akan membahas usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Serentak 2024 dari pemerintah. 

Adapun pembahasan itu nantinya akan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Salah satu muatan dari draf Perppu Pilkada itu adalah memajukan waktu pemungutan suara dari yang sebelumnya digelar November 2024 menjadi September 2024. Diketahui, Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024. 

Baca Juga: Mendagri Resmi Ajukan Perppu Pilkada Serentak 2024 ke DPR, Pemungutan Suara Dimajukan ke September

"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam. 

Doli mengatakan, pihaknya menghargai usulan dari pemerintah yang mengajukan Perppu Pilkada. 

Sebab, setelah mendengar penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dirasa memang harus ada perubahan dalam undang-undang yang mengatur pelaksanaan pilkada. 

"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Doli. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi mengajukan Perppu Pilkada ke Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9/2023). 

"Memajukan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada September 2024. Menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito. 


Menurut dia, bila pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan November, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemerintahan daerah di berbagai wilayah. 

Baca Juga: Jokowi Respons Isu Rencana Terbitkan Perppu Pilkada Dimajukan: Urgensinya Apa?

"Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah," ujar Tito Karnavian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x