Kompas TV nasional rumah pemilu

Ketua KPU di Komisi II DPR: Kami Lebih Cenderung Pendaftaran Capres-Cawapres Dimulai 19-25 Oktober

Kompas.tv - 21 September 2023, 05:40 WIB
ketua-kpu-di-komisi-ii-dpr-kami-lebih-cenderung-pendaftaran-capres-cawapres-dimulai-19-25-oktober
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. KPU menyebut lebih cenderung untuk menggelar pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya lebih cenderung menggelar pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. 

Awalnya, ia menjelaskan, terdapat dua alternatif pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, yakni pertama 10 Oktober hingga 16 Oktober nanti. Kedua, digelar pada 19 Oktober hingga 25 Oktober.

Kemudian, pasangan calon yang lolos memenuhi syarat akan ditetapkan pada Senin 13 November 2023. 

"Apabila pendaftaran calon pada 10 oktober hingga 16 oktober, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden Senin 13 november," kata Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9). 

Baca Juga: Hari Ini, DPR dan KPU Akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu)," sambungnya.  

Hasyim mengatakan, pengajuan jadwal ini merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu.

"Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim.


Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar rapat Rabu (20/9) kemarin.

Agenda rapat membahas sekaligus memutuskan waktu pendaftaran capres-cawapres di Pemilu 2024 mendatang. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan bisa lebih cepat diambil dalam rapat.

Baca Juga: Komisi II DPR-KPU-Pemerintah Rapat, Bahas Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024

”Insyaallah, besok akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” kata Yanuar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9).
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x