Kementerian Keuangan menarik peraturan Menteri Keuangan nomor 21 PMK 010 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Aturan ini menegaskan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha e-commerce, seperti yang telah diatur sebelumnya. Kewajiban baru adalah melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna e-commerce tersebut. Namun, muncul kerancuan bahwa PMK ini mengatur kewajiban pajak baru.
Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tak terjadi kesalahpahaman.
#Pajak #PajakECommerce #KementerianKeuangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.