Kompas TV nasional humaniora

Cara Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Link Resminya

Kompas.tv - 14 September 2023, 17:33 WIB
cara-cek-daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2024-ini-link-resminya
Ilustrasi kalender. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah diputuskan oleh pemerintah pada Selasa (12/9/2023). 

Keputusan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama ini diambil melalui rapat gabungan kementerian yang terdiri dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, melalui konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Sejumlah 27 Hari, Bagaimana dengan Pemilu?

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

Sementara itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 untuk pegawai swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan," jelas Muhadjir.

Untuk mengetahui daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang disepakati tiga kementerian tersebut, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi Kementerian Agama berikut ini:

https://kemenag.go.id/informasi/keputusan-bersama-menteri-agama--menteri-ketenagakerjaan--dan-menteri-pan-dan-reformasi-birokrasi-tentang-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2024

Menpan-RB Abdullah Azwar pun mengungkapkan, adanya kemungkinan libur nasional ditambah 2 hari apabila Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) berlangsung dua putaran.

Baca Juga: Jajal Kereta Cepat Jakarta Bandung, Raffi Ahmad hingga Vino G Bastian Ngaku Bangga

Ia menyebut, libur nasional Pilpres yang dijadwalkan untuk digelar pada tanggal 14 Februari 2024 akan diatur dengan aturan tersendiri.

"Kami juga mengantisipasi apabila pilpres dua putaran, maka nanti akan ada dua tambahan hari libur," jelasnya.

"Kalau nanti ditambah dua hari, nanti ada 12 totalnya, 29 hari (libur, red)," kata Abdullah Azwar.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x