Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua KPK Baru Tahu Ada Tahanan Temui Pimpinan di Lantai 15: Harusnya Tidak Boleh

Kompas.tv - 13 September 2023, 09:10 WIB
wakil-ketua-kpk-baru-tahu-ada-tahanan-temui-pimpinan-di-lantai-15-harusnya-tidak-boleh
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas atau Dewas KPK sedang mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terkait adanya tahanan yang dibawa ke lantai 15 gedung Merah Putih KPK. 

Diketahui lantai 15 gedung Merah Putih KPK merupakan ruang kantor pimpinan KPK, sedangkan ruang pemeriksaan tersangka ada di lantai 2. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui lantai 15 merupakan ruang pimpinan KPK dan tidak bisa sembarang dikunjungi. Apalagi membawa tahanan untuk menemui pimpinan KPK.

Nawawi juga menjelaskan dalam aturannya tidak bisa pimpinan KPK menemui pihak yang berperkara di lembaga antirasuah. Baik di luar gedung maupun di dalam gedung KPK.

Ia juga baru mengetahui informasi adanya tahanan yang dibawa ke lantai 15 gedung KPK. Nawawi juga memastikan tidak ada agenda pertemuan antara pimpinan dengan tahanan korupsi pada tanggal 28 Juli lalu.

Baca Juga: Tak Hanya KPK, Politikus NasDem Juga Usul Bakal Capres Cawapres Diperiksa Polri dan Kejaksaan

"Memang harusnya tidak boleh ada giat yang semacam itu (pimpinan menemui pihak berperkara)," kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023). 

"Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," sambung Nawawi. Dikutip dari Kompas.com

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. 

Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU nomor 19 tahun 2019, Pasal 37 mengatur ketentuan pada Pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik tahanan bertemu pimpinan KPK ini diungkap oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK) Albertina Ho.

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dipecat, Buntut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Istri Tahanan

Albertina menyatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan tahanan tersangka korupsi yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Menurutnya aduan itu baru diterima sekitar dua hari lalu dan saat ini sedang ditelaah.

"Suratnya (aduan) sudah diterima Dewas KPK, jadi dalam proses ya," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x