Kompas TV nasional hukum

Untuk Kepentingan Pembinaan, Ferdy Sambo dan Terpidana Lainnya Dipindah ke Lapas Cibinong

Kompas.tv - 12 September 2023, 09:07 WIB
untuk-kepentingan-pembinaan-ferdy-sambo-dan-terpidana-lainnya-dipindah-ke-lapas-cibinong
Kejaksaan Agung atau Kejagung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.  (Sumber: Ditjenpas)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan lokasi penahanan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain memindahkan lokasi penahanan Ferdy Sambo, Ditjenpas juga memindahkan dua terpidana lain pada kasus tersebut.

Mereka adalah eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Baca Juga: 6 Berita Populer Pilihan: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Calo Tiket Coldplay, Jalanan Rusak Lampung

"Ferdy Sambo cs (dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong," katanya, Selasa (12/9/2023).

Menurut Rika, ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak Selasa, 29 Agustus 2023.

Pemindahan tempat penahanan mantan jenderal bintang dua Polri tersebut, lanjut Rika, dilakukan untuk kepentingan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika, dikutip Kompas.com.

Ketiganya sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023).

Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Alasan MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup: Akui Salah dan Mengabdi 30 Tahun

Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Selain ketiganya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjadi terpidana dalam kasus ini.

Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x