Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum David Ozora Bakal Kawal Besaran Restitusi sampai Vonis Mario Dandy Inkrah

Kompas.tv - 8 September 2023, 07:03 WIB
kuasa-hukum-david-ozora-bakal-kawal-besaran-restitusi-sampai-vonis-mario-dandy-inkrah
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukim David Ozora bakal mengawal nilai restitusi atau ganti rugi yang ditetapkan pengadilan serta proses pemberian ganti rugi terdakwa Mario Dandy Satriyo hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa hukum David Ozora Mellisa Anggraini menyatakan nilai restitusi sebesar Rp25 miliar dalam putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan proses ganti rugi ke depan terhadap kondisi anak korban David Ozora.

Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki kewenangan menghitung restitusi sudah menetapkan besaran ganti rugi kepada kliennya.

Menurut Mellisa jika nantinya ada upaya hukum yang diajukan JPU ataupun terdakwa, pihaknya akan mendorong restitusi kepada korban dapat dilihat secara keseluruhan, sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh LPSK dan tertuang dalam tuntutan JPU. 

"Nanti kami akan sampaikan jika ini berlanjut upaya hukum selanjutnya restitusi sudah ditunjuk LPSK. Buat kami sebenarnya hakim mengedepankan nilai keadilan bagi korban dalam putusannya hanya tidak memasukkan seluruh proyeksi," ujar Mellisa di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (7/9/2023). 

Baca Juga: Hakim Lelang Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora

Mellisa menambahkan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan agar nilai restitusi terhadap korban sesuai dengan perhitungan LPSK.

Termasuk juga penegasan pengadilan terhadap proses pembayaran ganti rugi terdakwa kepada korban. 

Menurutnya dalam pembacaan putusan terhadap Mario Dandy mejelis hakim memberikan narasi bahwa ke depan kuasa hukum atau keluarga korban bisa mengajukan dalam gugatan.

"Setelah kami mencermati di dalam putusan hakim nilai (restitusi) tidak turun. Tetapi majelis hakim tidak memasukkan proyeksi ke depan hanya memasukkan terkait biaya perlindungan asuransi dalam satu tahun," ujar Mellisa. 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara untuk Shane Lukas. 

Baca Juga: Mario Dandy Akui Terkejut Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan

Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Jumlah restitusi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU meminta hakim agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Adapun LPSK merekomendasikan uang ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar karena anak korban David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x