Kompas TV nasional hukum

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-pikir sebelum Ajukan Banding

Kompas.tv - 7 September 2023, 16:31 WIB
divonis-12-tahun-penjara-mario-dandy-pikir-pikir-sebelum-ajukan-banding
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan dalam kasus penganaiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Atas putusan tersebut, pihak Mario Dandy masih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," kata Mario kepada hakim.

Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka mengaku masih pikir-pikir terkait putusan terhadap Mario Dandy tersebut.

"Masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora

Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhi Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin dalam persidangan, Kamis (7/9) yang dipantau dari program Breaking News KompasTV. 

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.

“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar,” ujar hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Baca Juga: Detik-Detik Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x