Kompas TV nasional rumah pemilu

Wapres Wanti-wanti soal Kampanye di Kampus: Jangan Sampai Terjadi Polarisasi

Kompas.tv - 27 Agustus 2023, 13:00 WIB
wapres-wanti-wanti-soal-kampanye-di-kampus-jangan-sampai-terjadi-polarisasi
Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mewanti-wanti ihwal diizinkannya kampanye di lembaga pendidikan pada Pemilu 2024 mendatang. 

Ia mengingatkan agar para peserta pesta demokrasi tak membawa atributnya saat melakukan kampanye di kampus-kampus. 

"Selain tidak membawa atribut tentu harus menghadirkan calon presiden misalnya, itu sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (26/8/2023). 

Baca Juga: MK Izinkan Kampanye Peserta Pemilu di Kampus, Apa Dampaknya?

Ia menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di kampus itu harus diatur secara detail oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"(Putusan MK) Terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi ya, itu pun harus diatur ya," katanya. 

"Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul (dilaksanakan), tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," sambungnya.

Di sisi lain, ia berharap bahwa kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan haruslah menekankan pada pendidikan politik, sehingga peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.

"Sebaiknya memang (pelaksanaanya) itu ya karena lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat," katanya.

Sebelumnya,  KPU bakal melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.


Revisi PKPU mengenai Kampanye Pemilu ini merupakan langkah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, putusan MK tersebut telah dibahas dalam rapat pleno KPU. 

Hasil dari putusan tersebut KPU akan merevisi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Betty juga meyakini revisi aturan kampanye Pemilu 2024 sudah tersusun sebelum masa kampanye nanti. KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Pasti terkejar, karena masa kampanye masih lama, jadi kami akan perubahan segera setelah putusan MK tersebut," ujar Betty di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (23/8).

Baca Juga: Hasil Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan

Betty menambahkan, dalam putusan MK telah ditegaskan bahwa setiap peserta pemilu harus mendapat izin jika ingin melaksanakan sosialisasi atau kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, serta tidak membawa atribut. 

Nantinya, dalam perubahan PKPU, akan ada aturan mengenai perlakuan yang sama untuk para peserta pemilu yang diundang dan mendapat izin untuk berkampanye di tempat pendidikan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x