Kompas TV nasional peristiwa

Polusi Udara, Pagi Ini Tingkat AQI Jakarta Kamis 24 Agustus dalam Kategori Tidak Sehat

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 06:20 WIB
polusi-udara-pagi-ini-tingkat-aqi-jakarta-kamis-24-agustus-dalam-kategori-tidak-sehat
IQ Air menampilkan status udara tidak sehat bagi wilayah DKI Jakarta. (Sumber: IQAir)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta mengawali pagi hari Kamis (24/8/2023) dengan kondisi udara yang kurang menggembirakan.

Data terbaru dari situs pemantau kualitas udara, IQAir per 06.00 WIB menunjukkan bahwa kualitas udara di ibu kota Indonesia ini berada dalam kategori "tidak sehat".

Jakarta bahkan berada di peringkat kedua untuk kualitas udara terburuk di dunia. Indeks kualitas udara atau tingkat AQI di DKI Jakarta mencatat angka 163.

Angka ini menunjukkan bahwa tingkat polusi di Jakarta sangat tinggi, bahkan dapat mengganggu kesehatan pernapasan.

Baca Juga: Curhat Megawati Batuk-Batuk Karena Polusi Udara di Jakarta

Pemantauan kualitas udara ini bukan tanpa dasar.

Ada puluhan kontributor yang berpartisipasi dalam pemantauan, di antaranya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BMKG, dan US Department of State.


Salah satu polutan yang paling berbahaya dan mendominasi udara Jakarta adalah PM 2.5. Konsentrasi polutan ini telah mencapai 15,2 kali lipat dari standar kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: 3 Hari ASN DKI WFH Jakarta Masih Macet, Pj Gubernur: Pergerakan Manusia di Jakarta Itu 25 Juta, lho

IQAir memberikan beberapa saran yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari dampak buruk kualitas udara:

  • Mengenakan masker pelindung
  • Menggunakan alat penyaring udara di dalam ruangan
  • Menutup jendela untuk menghindari polusi dari luar masuk
  • Menghindari aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara tidak baik

ASN di Jakarta WFH untuk Kurangi Polusi

Dengan kondisi udara Jakarta yang terus memburuk, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau kerja dari rumah bagi setengah dari ASN-nya.

Tujuan dari kebijakan ini tentunya untuk mengurangi risiko kesehatan yang mungkin dialami oleh ASN akibat polusi udara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa meski bekerja dari rumah, kinerja ASN harus tetap maksimal.

Baca Juga: RSUP Persahabatan Sebut Pasien ISPA Meningkat hingga 30 Persen, Gegara Polusi Udara Jakarta?

Pemprov DKI dituntut untuk memastikan bahwa target kerja ASN tetap terpenuhi dan kinerja mereka tetap dapat dipantau.

Adapun kebijakan bekerja di rumah ini dilakukan sebanyak 50 persen ASN DKI. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (21/8/2023). 

Penerapan WFH ini untuk menangani polusi udara di Ibu Kota dan mengurangi kemacetan untuk persiapan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x