Kompas TV nasional hukum

MK Jamin Independensi, Gugatan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Diklaim seperti Uji UU Lainnya

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 01:05 WIB
mk-jamin-independensi-gugatan-aturan-batas-usia-capres-cawapres-diklaim-seperti-uji-uu-lainnya
Foto arsip. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjamin lembaganya independen, termasuk dalam memproses gugatan dalam pengujian Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Mahkamah Konsitusi diawasi oleh semua mata. Sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan pihaknya banyak. Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023), sebagaimana dikabarkan oleh jurnalis Kompas TV Putu dan Juned.

Ia pun mempersilakan publik untuk terus memantau dan mengawasi kinerja lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu.

"Silahkan memantau terus, memonitor terus, bagaimana kemudian independensi itu diwujudkan dalam putusan," ujarnya.

Fajar juga menjelaskan, dirinya tak melihat adanya intervensi atau gangguan terhadap independensi MK dalam melakukan uji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, semua berjalan sesuai trek. Sama seperti pengujian undang-undang yang lain," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Siang Ini Batal Dengarkan Keterangan Ahli

Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sidang lanjutan terkait gugatan batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu di MK, Selasa (22/8/2023), batal mendengarkan keterangan ahli.

"Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 29, 51, dan 55 tahun 2023. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (22/8/2023).

Anwar mengatakan, sesuai penundaan sidang sebelumnya, agenda sidang kali ini adalah untuk mendengar keterangan ahli dari termohon nomor 51.

"Nama ahli yang dihadirkan Doktor Abdul Khair Ramadhan, S.H., M.H., tapi menurut laporan dari panitera, bahwa pemohon 51 keterangan ahli diajukan secara tertulis," ungkap Anwar Usman.

Akan tetapi, pemohon 55 dan kuasa presiden batal menghadirkan ahli dalam sidang ini.

Anwar pun melanjutkan, agenda selanjutnya ada tiga permohonan untuk menjadi pihak terkait, yaitu Evi Anggita Rahma dan kawan-kawan, Raikhan Vicky Fansuri dan Sultan Babarsyah, serta Oktavianus Rasul Bala.

"Untuk ketiga permohonan dari pihak terkait, majelis sudah bermusyawarah walaupun sudah agak terlambat, tapi majelis sudah mengambil kesimpulan keterangan pihak terkait nanti akan didengar pada sidang yang akan datang dan kalau mau mengajukan ahli atau saksi bisa secara tertulis," terangnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan atas Dugaan Penghinaan Presiden karena Alasan Ini

Keterangan atau isi dari kegiatan atau agenda yang akan datang, kata Anwar, akan disampaikan oleh panitera melalui surat panggilan.

"Nanti sekaligus dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait, ahli dari Perludem," ungkapnya.

"Jadi hari ini, sekali lagi agenda sidang sudah selesai. Karena tadi berdasarkan pemberitahuan dari kuasa presiden, ahli yang sedianya akan dihadirkan tidak jadi, begitu juga untuk pemohon cukup dengan keterangan tertulis," terangnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x