Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung Minta Capres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah Tak Diperiksa hingga Pemilu 2024 Selesai

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 16:21 WIB
jaksa-agung-minta-capres-caleg-dan-calon-kepala-daerah-tak-diperiksa-hingga-pemilu-2024-selesai
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Burhanuddin meminta jajarannya di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus agar berhati-hati dan cermat dalam memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah.

Baca Juga: Jaksa Agung Bertemu Menteri Budi Arie Bahas Percepatan Proyek BTS 4G Kominfo

Khusus laporan yang melibatkan mereka, dia meminta proses pemeriksaan ditunda baik saat tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (21/8/2023).

Selain itu, dia juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung yang bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif.

Baca Juga: Transparasi Informasi Kurang, Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 dari KPU Dinilai Mengecewakan

Terutama dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Burhanuddin menuturkan, hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu,” ujarnya.

“Serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.”

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Sedih Jika Dipecat PDI-P Akibat Dukung Prabowo jadi Bacapres: Bisa Berkaca-kaca


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x