Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Kompas.tv - 15 Agustus 2023, 12:50 WIB
mario-dandy-dituntut-12-tahun-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo saat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.(Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Jaksa menyakini Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora

Selain hukuman penjara, Mario bersama Shane Lukas, dan AG dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar 120.388.911.030.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa. 

Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).

Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


 

Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pihak David Ozora Harap Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Maksimal

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x