Kompas TV nasional hukum

Hukuman Ferdy Sambo Cs Diperingan, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 17:59 WIB
hukuman-ferdy-sambo-cs-diperingan-lpsk-sebut-keluarga-brigadir-j-bisa-ajukan-restitusi
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadri J dapat mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menjelaskan, pengajuan ini setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 

Proses restitusi ini bisa dilakukan keluarga melalui LPSK. Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," ujarnya Edwin, Rabu (9/8/2023).

Edwin menambahkan, hingga saat ini LPSK tidak melakukan penilaian restitusi yang dibebankan kepada Ferdy Sambo Cs atas aksus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah Sah Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Akan Dapat Remisi

Hal ini dikarenakan belum ada permohonan keluarga Brigadir J untuk mengajukan restitusi ke LPSK.

Namun, sambung Edwin, jika ada pengajuan dari keluarga, pihaknya akan bekerja menilai kerugian yang harus ditanggung oleh terdakwa Ferdy Sambo.

"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini Keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin. Dikutip dari Tribunnews.com

Sebelumnya, Selasa (8/8/2023), MA menganulir hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.

Pada tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara. 

Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Apa Itu Restitusi yang Tak Mau Dibayar Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy?|SINAU

Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara. 

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x