Kompas TV nasional humaniora

Asuransi Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Meninggal Dunia Sudah Disalurkan Bertahap, Ini Ketentuannya

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 12:05 WIB
asuransi-jemaah-haji-indonesia-2023-yang-meninggal-dunia-sudah-disalurkan-bertahap-ini-ketentuannya
Kepulangan jemaah haji Indonesia didampingi oleh petugas haji, Jumat (4/8/2023). (Sumber: Kemenag RI)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asuransi bagi jemaah haji Indonesia tahun 2023 yang meninggal dunia mulai disalurkan secara bertahap oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Ketua PPIH Pusat sekaligus Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dipantau Kompas.TV Selasa (8/8/2023), total jemaah haji Indonesia yang wafat sebanyak 775 orang.

Saiful mengatakan, asuransi jemaah haji yang wafat maupun kecelakaan tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. 

Keluarga jemaah haji, kata dia, bisa mulai mengecek ke rekening yang digunakan untuk menulasi biaya haji.

Baca Juga: Data Haji 2023: 775 Jemaah Indonesia Wafat, Menteri Agama Usulkan Mekanisme Baru untuk Haji 2024

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Ia menambahkan, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. 

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” ujar Saiful.

Klaim asuransi haji ini sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum atau almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” jelasnya dilansir dari situs resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Naik Haji Sekampung, Kisah 118 Warga Lombok Tengah Kompak Daftar Haji usai Panen Tembakau

Ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H terdiri dari:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persenBipih per Embarkasi
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, mayoritas jemaah yang meninggaal dunia pada penyelenggaraan haji 2023 ini berusia lebih dari 65 tahun.

"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado, menerangkan bahwa pada akhir penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Jumat (4/8/2023) masih ada lebih dari 30 orang yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi di Madinah.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x