Kompas TV nasional hukum

Panji Gumilang Tersangka, Wapres: Santri Al Zaytun Harus Dibimbing agar Tidak Ada Pikiran Menyimpang

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 06:50 WIB
panji-gumilang-tersangka-wapres-santri-al-zaytun-harus-dibimbing-agar-tidak-ada-pikiran-menyimpang
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) saat melakukan kunjungan kerja di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

NUNUKAN, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap berjalan meski pimpinannya, Panji Gumilang, telah dijadikan tersangka dalam kasus hukum yang sedang dihadapinya.

Wapres menyebut Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi pemerintah. 

Selain itu, Ma'ruf Amin mengatakan para santri Pondok Pesantren Al Zaytun masih membutuhkan bimbingan agar tidak memiliki pemikiran yang menyimpang. 

"Walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantren Al Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah," kata Ma'ruf Amin dalam kunjugan kerjanya ke pembangunan rusun Pondok Pesantren As Adiyah, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023). 

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 2 Hasil Rapat dengan Ridwan Kamil Soal Panji Gumilang Pengasuh Ponpes Al Zaytun

"Dibimbing ya (para santrinya), diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa (mendatangkan) pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang," tandas Ma'ruf Amin. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani.

Baca Juga: Bantah Lakukan Kriminalisasi, Mabes Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Ujug-ujug

“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” tuturnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x