Kompas TV nasional rumah pemilu

Gibran soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Saya Enggak Ikuti Berita Itu

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 17:17 WIB
gibran-soal-gugatan-usia-capres-dan-cawapres-saya-enggak-ikuti-berita-itu
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menghadiri acara PMII di Solo, Jumat (23/6/2023). (Sumber: YouTube PMII Official )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku tak mengetahui ihwal adanya gugatan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, dalam regulasi tersebut batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dan kini sedang digugat untuk menjadi 35 tahun. 

Ia mengaku tak bernafsu untuk menjadi bakal capres atau cawapres di pesta demokrasi nanti. 

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Serahkan ke MK soal Gugatan Persyaratan Usia Capres dan Cawapres

Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu meminta awak media untuk menanyakan isu tersebut kepada penggugat di MK. 

"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran, Kamis (3/8/2023).

"Kemungkinan sing pengen sing penggugat (yang ingin yang menggungat). Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," sambungnya.

Meski sudah banyak dukungan baik dari relawan maupun partai politik, Gibran meyakinkan dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo.

"Saya fokus dulu di Solo, fokus dulu. Oh iya makasih saya fokus dulu," katanya.


Menurut dia, dirinya tak akan dipilih menjadi pendamping dari bakal capres Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti.

"Nggak mungkin, tidak mungkin itu," kata dia.

Selain itu, ia mengakui kalau dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai pejabat di tingkat nasional.

"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," katanya, seperti dikutip dari TribunSolo.com.

Seperti diketahui, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh artai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung di MK, Akankah Diubah Jadi Lebih Muda dari 40 Tahun?

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 



Sumber : TribunSolo.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x