Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora Pekan Depan

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 13:37 WIB
mario-dandy-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-penganiayaan-david-ozora-pekan-depan
Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur David Ozora (DO), usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.  (Sumber: Kompas TV/Nadia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pemeriksaan barang bukti dengan terdakwa Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (3/8/2023).

Alimin menyebut, sidang tuntutan tersebut akan digelar pada 10 Agustus 2023 mendatang.

"Selanjutnya adalah tuntutan, kita jadwalkan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023," ujar Hakim Alimin.

"Siap, Majelis Hakim," kata Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Alimin lalu menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak satu kali.

Sementara Mario Dandy yang turut dihadirkan dalam sidang tersebut pun langsung bergegas meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Baca Juga: Terungkap Kejahatan Mario Dandy Sebelum Aniaya David Ozora, Ganti Pelat Nomor hingga Tidak Bayar Tol

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).

Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario dan Shane praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Mario Dandy Ungkap Alasan Minta Shane Rekam Pertemuan dengan David Ozora


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x