Kompas TV nasional hukum

Puspom TNI Ungkap Peran Henri Alfiandi di Kasus Suap Basarnas, Singgung Dana Komando

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 02:54 WIB
puspom-tni-ungkap-peran-henri-alfiandi-di-kasus-suap-basarnas-singgung-dana-komando
Foto arsip. Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi resmi ditetapkan tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Selain Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan, peran tersangka Henri dalam kasus tersebut yakni memerintahkan Afri untuk menghubungi pihak swasta pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Agung menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC) seluruhnya atas perintah Kabasarnas dan dimulai pada pertengahan bulan Mei 2021. 

Salah satunya yakni menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Danpuspom TNI Beberkan Peran 2 TNI yang Terlibat Kasus Suap Kabasarnas!

"(ABC) menerima uang dana komando dari pihak swasta dan mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas serta melaporkan penggunaan dana komando kepada Kabasarnas," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Senin malam (31/7/2023).

Agung menjelaskan, pada Selasa (25/7/2023), ABC menerima uang sebesar Rp999.710.400 dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Dalam keterangannya, ABC menjelaskan, penerimaan uang tersebut merupakan hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT IGK.

"Profit sharing atau pembagian keuntungan ini istilah dari ABC sendiri, penerimaan uang tersebut atas perintah Kabasarnas. Perintah diterima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar Agung. 

Agung menambahkan, atas keterangan saksi tersebut dan juga barang bukti yang kini disita KPK, penyidik Puspom TNI menetapkan ABC dan Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca Juga: Dana Komando Jadi Kode Penyerahan Uang Suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi

Saat ini, pemeriksaan dari Hendri masih berlangsung dan keduanya ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. 

Atas perbuataannya, ABC disangkakan melanggar Pasal 12a atau 12b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x