Kompas TV nasional hukum

Penyidik Sita Senjata Api Rakitan Ilegal pada Kasus Meninggalnya Bripda IDF

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 18:04 WIB
penyidik-sita-senjata-api-rakitan-ilegal-pada-kasus-meninggalnya-bripda-idf
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyita satu unit senjata api rakitan ilegal jenis pistol pada kasus meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) atau ID, yang diduga akibat tertembak oleh rekannya sesama polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Menurut Ahmad Ramadhan, korban Bripda ID tertembak pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Telah terjadi peristiwa meninggalnya Bripda IDF akibat tertembak oleh Bripka IMP,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Saat ini, kata Ramadhan, proses pidana kasus tersebut ditangani oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Keluarga Bripda Ignasius Minta Pelaku Dihukum secara Adat Dayak

Sedangkan proses dugaan pelanggaran kode etiknya ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

“Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari Tim TKP, Inafis, Tim Dokkes,” tuturnya.

“Juga mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban, dan lain-lain.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor, lanjut Ramadhan, ditemukan unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana.

Selain itu juga akan dilapis dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak.

Pihak Divpropam Polri, kata Ramadhan, telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satker terkait, yakni Itwasum Polri, Ditkum Polri, ESDM Polri, Ditpropam, Biro Wasidik Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG, melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” tuturnya.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Polri Transparan Usut Kematian Bripda IDF: Jangan Ulang Kasus Brigadir Yosua

“Dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri, serta proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat, tetap dilaksanakan.”

Menurut Ramadhan, ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2002.

“Polri berkomitmen menindak tegas dan obyektif dalam peristiwa ini, dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x