Kompas TV nasional hukum

Menko Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum, di Mana pun

Kompas.tv - 24 Juli 2023, 23:42 WIB
menko-airlangga-diperiksa-kejagung-jokowi-hormati-proses-hukum-di-mana-pun
Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir saat mengunjungi asar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

MALANG, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo menanggapi pemeriksaan salah satu menteri kabinetnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Jokowi menyatakan bahwa semua pihak mesti menghormati proses hukum ketika ditanyai soal pemeriksaan Airlangga. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa Kejaksaan Agung RI pada Senin (24/7/2023).

"Ya kita harus menghormati proses hukum, di mana pun, KPK, kepolisian, di kejaksaan, semua harus menghormati," kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7) sebagaimana disiarkan kanal Youtube Skretariat Presiden.

Baca Juga: Menko Airlangga Irit Bicara usai Diperiksa 12 Jam, Kejagung Ungkap Materi Pemeriksaan

Setelah namanya tersangkut dugaan korupsi izin ekspor CPO, Airlangga diperiksa Kejagung pada Senin (24/7) pagi. Airlangga menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam.

Airlangga mengaku bahwa ia ditanyai sekitar 46 pertanyaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung seputar kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya. 

"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentu penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," kata Airlangga seusai diperiksa.


Airlangga Hartarto sendiri diperiksa terkait pemrosesan tersangka eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu dan tersangka lainnya yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkait kasus ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Pelaku Usaha dan Pemerintah Upayakan Jadi Harga Acuan CPO Global, Agar Jadi Barometer Sawit Dunia


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x