Kompas TV nasional berita kompas tv

Siti Aisyah Bebas Setelah Jaksa Cabut Dakwaan

Kompas.tv - 11 Maret 2019, 21:40 WIB
Penulis : Yudho Priambodo | Editor :

#SitiAisyah dinyatakan bebas setelah jaksa menggunakan kewenangannya untuk menarik dakwaan dalam pasal 254 kitab hukum acara pidana #Malaysia. Jaksa punya kewenangan tidak melanjutkan dakwaan.

Duta besar Repubik #Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengaku telah melakukan berbagai upaya agar Siti Aisyah dibebaskan, sementara pengacara Siti Aisyah menilai jaksa tidak menemukan bukti langsung yang mengarahkan Siti Aisyah membunuh Kim Jong Nam.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x