Kompas TV nasional hukum

Setelah Andhi Pramono, KPK Panggil 6 Pejabat Bea Cukai Lain untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 07:30 WIB
setelah-andhi-pramono-kpk-panggil-6-pejabat-bea-cukai-lain-untuk-klarifikasi-lhkpn-tak-wajar
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai dimintai klarifikasi terkait LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pamer harta mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono hingga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merembet ke pejabat Bea cukai lainnya. 

Pihak KPK dalam waktu dekat akan memanggil enam pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan pemanggilan enam pejabat bea cukai ini untuk mengklarifikasi LHKPN yang janggal.

Kejanggalan yang ditemukan KPK seperti besaran harta yang dimiliki dan latar belakang harta yang dimiliki. 

Menurutnya bisa saja pejabat tersebut mendapat warisan dan membuat aset dalam LHKPN meningkat dan tidak sesuai dengan profil pendapatan dan pengeluaran. Untuk itu perlu pemanggilan agar dapat penjelasan. 

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono | Laporan Khusus

"Kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, kita analisa kewajaran hartanya. Kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar, dulu belinya dari mana. Kita balik ke belakang," ujar Pahala di gedung KPK, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut Pahala belum bisa memberikan identitas enam pejabat Bea Cukai yang akan dipanggil. Ia hanya memberikan petunjuk para pejabat yang akan diperiksa bekerja dalam ruang lingkup di pelabuhan.

"Kalau sudah masuk penyelidikan saya pasti kasih tahu," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK telah memeriksa harta kekayaan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto dan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. 

Hasil pemeriksaan harta itu, KPK menemukan kejanggalan dan tindak pidana rasuah. Andhi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Geledah 3 Tempat di Batam, KPK Dapati Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono

KPK menduga selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Salah satunya membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.

Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi Eko Darmanto saat ini masih dalam tahap penyelidikan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x