Kompas TV nasional peristiwa

Anas Urbaningrum di Monas, Dulu Janji Digantung di Sana Kini Pidato Politik

Kompas.tv - 15 Juli 2023, 10:01 WIB
anas-urbaningrum-di-monas-dulu-janji-digantung-di-sana-kini-pidato-politik
Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara 2023-2028 usai dilakukan sidang pleno Munaslub di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023) malam. (Sumber: TribunTangerang/Alfian Firmansyah)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah resmi terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) periode 2023-2028, Anas Urbaningrum melakukan pidato politik perdananya Sabtu (15/7/2023) di Monas, Jakarta.

“Pagi ya, jam 8.30 WIB di Monas,” tutur mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

“Tidak ada (persiapan khusus), pokonya mengalir biasa saja kan bukan hal yang luar biasa, karena itu seperti selama ini mengalir biasa saja,” tambahnya.

Monumen Nasional alias Monas memang punya ikatan dengan Anas. Sebab, pada 2012 silam, ketika kasus korupsi mencuat dia berjanji digantung di Monas bila terbukti melakukan korupsi.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," katanya, pada 9 Febuari 2012. Pernyataan itu begitu terkenal sampai sekarang.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum PKN, Bakal Pidato Perdana Pagi Ini di Monas

Sampai akhirnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum)  pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta pada 2014 untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Anas terbukti korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Anas diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang kini terbengkalai tersebut.


Tak terima dengan vonis itu, Anas kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan menyatakan keberatan lantaran tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang TPPU harus dibuktikan dahulu. 

Alih alih diperingan, Mahkamah Agung (MA) lewat hakim Artidjo Alkostar justeru memperberat hukumannya, karena merujuk pada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Baca Juga: 14-16 Juli PKN Gelar Munaslub untuk Mengesahkan Anas Urbaningrum Menjadi Ketum

Majelis hakim malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan pada 8 Juni 2015.

Namun pada 2020 silam lewat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Anas  dan mengurangi masa hukuman  dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Setelah itu tak ada upaya hukum lanjutan, Anas pun dinyatakan bebas murni pada Juli 2023.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x