Kompas TV nasional hukum

Salat Id Saf Bercampur di Ponpes Al Zaytun, Lucky Hakim Bantah Pernah Ikut Berjemaah

Kompas.tv - 15 Juli 2023, 01:05 WIB
salat-id-saf-bercampur-di-ponpes-al-zaytun-lucky-hakim-bantah-pernah-ikut-berjemaah
Lucky Hakim memberikan keterangannya usai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, membantah pernah mengikuti salat Id dengan saf bercampur di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Hal tersebut disampaikan Lucky usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Jumat (14/7/2023).

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam itu, Lucky mengaku ke penyidik Bareskrim bahwa dia tidak pernah mengikuti salat Id saf bercampur di Ponpes Al Zaytun.

"Video yang salat Idulfitri yang saf bercampur, saya tidak ada di situ," kata Lucky.

"Saya tidak pernah melakukan ibadah salat di masjid itu dengan saf yang bercampur," tegasnya.

Namun Lucky memang mengakui keberadaannya di Ponpes Al-Zaytun saat video viral nyanyian lagu shalom.

Baca Juga: Lucky Hakim Siap Serahkan Jas dan Peci Pemberian Panji Gumilang sebagai Barang Bukti

Saat itu, dirinya hadir karena undangan dari Panji Gumilang untuk menghadiri acara ulang tahunnya.

"Kalau video yang bernyanyi shalom itu, ya saya di sana pada tanggal 30 Juli 2022," ujar Lucky.

Seperti yang diketahui, Lucky Hakim, dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Panji.

Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga: [FULL] Lucky Hakim Blak-blakan ke Bareskrim soal Pertemuannya dengan Panji Gumilang di Al Zaytun


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x