Kompas TV nasional hukum

KPK: Andhi Pramono Tersangka Kedua yang Ditahan Hasil Informasi Viral Masyarakat

Kompas.tv - 7 Juli 2023, 20:33 WIB
kpk-andhi-pramono-tersangka-kedua-yang-ditahan-hasil-informasi-viral-masyarakat
Andhi Pramono, kepala bea cukai Makassar yang sedang disorot. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Adhi ditahan 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, Andhi merupakan tersangka kedua yang ditahan KPK dari masifnya informasi yang diberikan masyarkat. 

Sebelumnya, ada Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang viral lantaran memiliki harta yang tidak wajar. Disusul Adhi Pramono yang juga menjadi sorotan publik karena pamer harta. 

"Kami sangat mengahargai informasi dari masyarakat baik yang disampaikan secara elektronik maupun lewat media sosial," ujar Alexander saat jumpa pers penahanan Adhi di gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK, Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU!

Alex menambahkan, KPK tidak menangani penyelenggara negara yang viral lantaran pamer harta dan punya harta tidak wajar.

KPK memiliki perangkat pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). 

Menurut Alex, banyaknya penyelenggara negara atau keluarga dari ASN yang pamer harta di media sosial karena kurangnya pengawasan di internal masing-masing.

Sebab, salah satu penanda atau red fleg terjadinya suatu kecurangan atau korupsi dapat dilihat semisal dari gaya hidup dan pola konsumsinya. 

Jika seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar tentu menjadi pertanyaan besar dari mana penghasilan yang didapat untuk membeli rumah tersebut. 

Baca Juga: Terkuak! Modus Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono, Beli Berlian hingga Rumah Mewah

Tentu hal tersebut bisa dibuktikan semisal ASN tersebut memiliki usaha yang lain atau hasil warisan keluarga.

Bila kedua contoh kegiatan lain tidak bisa dibuktikan, maka perlu mendapat perhatian dan pengawasan. 

"Kalau pengawasan internal melekat dengan baik tentu kejadian seperti ini bisa kita cegah dari awal, seorang pegawai yang secara normatif tidak mungkin menghimpun kekayaan sedemikan besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat atau pimpinannya tidak tahu,' ujar Alex. 

KPK menahan Andhi Pramono karena diduga menerima gratifikasi serta menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.

KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya Adhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x