Kompas TV nasional hukum

Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Materi Pemeriksaan, Akui Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 01:10 WIB
panji-gumilang-ungkap-3-pertanyaan-materi-pemeriksaan-akui-pernah-dihukum-10-bulan-penjara
Pemimpin Pondeok Pesantren Al Zaytun saat memberikan keterangan pada awak media usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)
Penulis : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengungkap sebagian materi pertanyaan yang diberikan penyidik Polri kepadanya terkait kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Panji Gumilang mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik. Pada para awak media yang menantinya menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang mengungkap 3 pertanyaan yang diberikan kepadanya.

“Tiga pertanyaan itu, pertama, tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Kedua, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab, pernah,” tutur lelaki kelahiran Gresik, Jawa Timur, 76 tahun lalu itu.

Baca Juga: 8 Jam di Bareskrim Polri, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Rampung Diperiksa

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penyidik juga menanyakan seputar kasus hukum yang pernah dialaminya.

“Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Saya pernah dihukum 10 bulan,” ujarnya mengimbuhkan pertanyaan penyidik dan jawaban yang diberikannya, usai pemeriksaan berakhir pada Senin (3/7) malam.

Panji Gumilang tidak merinci jawabannya lebih lanjut.


Namun, melansir Tribunnews, lelaki bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu pernah divonis 10 bulan penjara terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji Gumilang divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan. 

Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jika Al-Zaytun Dibubarkan, Perhatikan Hak Santri


 



Sumber : Kompas TV/TribunNews


BERITA LAINNYA



Close Ads x