Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai Tersangka Pencabulan terhadap Anak AG

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 21:33 WIB
polda-metro-jaya-tetapkan-mario-dandy-satriyo-sebagai-tersangka-pencabulan-terhadap-anak-ag
Mario Dandy Satriyo dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Mario sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 27 Juni 2023. 

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo. 

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin. 


Baca Juga: Sebelum Penganiayaan Terjadi, Saksi Benitez Ungkap Terima Pesan Suara Shane Lukas

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo. 

Dia menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tak senonoh dari korban. 

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Namun Shane justru memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. 

Saat penganiayaan berlangsung, Shane dan AG ada di tempat kejadian perkara (TKP). Shane merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. 

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. 

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D. 

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Baca Juga: Respons Pengacara David Usai Lihat Saksi Ahli Putar CCTV Penganiayaan di Persidangan Mario Cs

 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x