Kompas TV nasional hukum

Johnny Plate Didakwa Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS Kominfo

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 14:25 WIB
johnny-plate-didakwa-memperkaya-diri-rp17-8-miliar-dari-proyek-menara-bts-kominfo
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G. Plate, didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Akibat praktik korupsi yang dilakukannya, mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengatakan, Johnny Plate diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

Baca Juga: Johnny G Plate Didakwa Dapat Fasilitas Main Golf Rp 420 Juta dari Dirut Moratelindo

"Bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar dari proyek tersebut.

Kemudian, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.

Lalu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Baca Juga: Johnny Plate Disebut Minta Uang Rp500 Juta Tiap Bulan dari Proyek BTS 4G, Berlangsung Hampir 2 Tahun

Berikutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta.

Terakhir, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Sedangkan untuk kalangan perusahaan yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Sutikno.

Perbuatan tersebut diancam melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kehadiran Johnny G Plate saat Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakai Batik dan Masker

Dalam kasus tersebut, Johnny dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x