Kompas TV nasional hukum

Bripka Andry Serahkan Diri ke Polisi usai 68 Hari Tinggalkan Dinas

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 21:24 WIB
bripka-andry-serahkan-diri-ke-polisi-usai-68-hari-tinggalkan-dinas
Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Nandang Mumin Wijaya (tengah) didampingi Kabid Propam memberikan keterangan terkait kasus Bripka Andry. (Sumber: Annisa Firdausi/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Anggota Brimob yang mengadukan kasus setoran ke atasan, Bripka Andry Dharma Irawan menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (26/6/2023). Bripka Andry sudah 68 hari meninggalkan dinas dan dicari polisi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut Bripka Andry menyerahkan diri ke Polda pada Senin (26/6) sekitar pukul 06.30 WIB pagi. Ia mau menyerahkan diri setelah Propam dan Tim Brimob Polda Riau melakukan pendekatan persuasif.

"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," kata Nandang dikutip Antara, Sabtu (26/6).

Baca Juga: Bripka Andry Mengaku Bertemu Kapolda Riau Sebelum Bongkar Setoran Rp650 Juta: Saya Kena Marah

Bripka Andry pun langsung ditempatkan secara khusus di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan. Penempatan khusus ini terkait sidang disipilin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.

Berdasarkan penyidikan Propam dan Brimob Polda Riau, Bripka Andry diketahui tiga kali melakukan pelanggaran disipilin dan empat kali pelanggaran kode etik.

"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan, sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari Komisi Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), meskipun yang ringan tentu juga ada," kata Nandang.


Kasus Bripka Andry disorot usai ia mengaku menyetor uang hingga ratusan juta rupiah ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Sima. Propam Polda Riau kemudian memeriksa Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob lain sehubungan kasus setoran ini.

Saat ini, Kompol Petrus Hottiner beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke Patsus Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Bripka Andry juga menyerahkan diri.

Baca Juga: Bripka Andry Bongkar Setoran ke Atasan dan Absen Dinas: Jadi DPO, Keberadaannya Masih Dicari

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x