Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Sebut Pungli di Rutan KPK Sebuah Ironi: Harus Ditangani dan Diproses Hukum

Kompas.tv - 25 Juni 2023, 14:24 WIB
mahfud-md-sebut-pungli-di-rutan-kpk-sebuah-ironi-harus-ditangani-dan-diproses-hukum
Foto arsip. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK merupakan sebuah ironi. (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah ironi.

Pungli di Rutan KPK yang merupakan lembaga antirasuah, kata dia, tak sesuai dengan apa yang diperjuangkan yaitu memberantas tindak pidana korupsi.

Mahfud mengatakan, ironi serupa tak hanya terjadi di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti pengadilan.

Baca Juga: Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan

“Ironi. Kan bukan hanya di KPK, di pengadilan (juga),” kata Mahfud di acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monas, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan perkara ini harus ditangani dan diproses hukum. Saat ini, sejumlah pihak sudah melakukan penyelidikan.

“Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki, dan siap diambil tindakan hukum,” ujar Mahfud MD, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Aparat Desa di Bandung Jawab Tuduhan Pungli dan Pelecehan Seksual ke Perempuan yang Mau Bikin KTP

Diberitakan sebelumnya, kasus pungli di Rutan KPK ini ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sepanjang Desember 2023 - Maret 2023, pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar. Pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Baca Juga: Update Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK: Dewas Sebut Telah Terima Hasil Pemeriksaan PPATK

Per Jumat (23/6/2023), anggota Dewas KPK Syamsudin mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK tersebut, transaksi terkait dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x