Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Mario Dandy: Saksi APA Tidak Hadir, Anak AG Belum Terima Undangan Sidang

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 07:05 WIB
sidang-lanjutan-mario-dandy-saksi-apa-tidak-hadir-anak-ag-belum-terima-undangan-sidang
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo telah tiba di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus penganiayaan CDO (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).

Rencananya, dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, dan Anastasia Pretya Amanda atau APA sebagai saksi. 

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan, kliennya siap hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan DO. 

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat surat dari JPU terkait permintaan untuk kehadiran dalam sidang sebagai saksi. 

"Anak AGH akan memenuhi kalau ada panggilan, tapi baik kami ataupun anak AGH, belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com

Baca Juga: Kumpulan Kesaksian Ayah David Ozora di Persidangan Mario Dandy

Terpisah, pengacara APA, Enita Edyalaksmita menjelaskan kliennya tidak bisa menghadiri sidang lanjutan lantaran sedang dalam masa perawatan. 

Enita menjelaskan, sebelumnya kliennya sudah lama masuk rumah sakit karena penyakit batu ginjal yang diderita. Penyakit yang diderita membuat APA harus menjalani perawatan selam satu bulan di rumah sakit.

"Sakit pertama dia batu ginjal, sudah itu ada sakit lain, sekarang ini takut diduga autoimun dia," ujar Enita.

Selain AG dan APA, rencananya JPU akan menghadirkan empat saksi lain yang mengetahui peristiwa penganiayaan David Ozora.

Mario dan Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana. Mario didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Deretan Tanggapan Mario atas Keterangan Saksi Ayah David hingga Satpam

Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x