Kompas TV nasional hukum

Ada Pungli di Rutan KPK, Plt Penindakan: Penyelidikan sedang Berjalan, Kami Tidak Tebang Pilih

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 07:00 WIB
ada-pungli-di-rutan-kpk-plt-penindakan-penyelidikan-sedang-berjalan-kami-tidak-tebang-pilih
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan pungutan liar alias pungli di di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Dugaan pungli ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya bakal menindak tegas oknum yang melakukan pungli di Rutan KPK.

Asep menyatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam memberantas oknum yang melakukan pungli. Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan dan KPK tidak pandang bulu untuk menetapkan tersangka. 

"KPK sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero tolerance. Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Ini akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Ungkap Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Sebut Gunakan Rekening Pihak Ketiga

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.

Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.

Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.

Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK tersebut. 

Baca Juga: KPK Janji Ungkap Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian usai Tuntaskan Proses Analisis Penyelidikan

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x