Kompas TV nasional hukum

Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar!

Kompas.tv - 19 Juni 2023, 18:51 WIB
dewas-temukan-pungli-di-rutan-kpk-jumlahnya-capai-rp4-miliar
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan temuan pungli di Rutan KPK itu sudah masuk tindak pidana.

“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan, jadi Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Soal Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Rahasia Negara, Dewas KPK: Tidak Cukup Bukti

Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, kasus pungli di Rutan KPK ditemukan saat pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Albertina mengatakan kasus pungli ini murni temuan Dewas KPK karena belum ada pengaduan.

“Mengenai kasus rutan ini, memang, di dalam Dewas melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik, Dewas menemukan tidak hanya pelanggaran kode etik, tapi ada temuan lain, bisa dikatakan pungli yang dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK,” ujar Albertina.

Baca Juga: Selain Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Telah Periksa 30 Orang Pejabat dan ASN Kementan

Albertina mengatakan jumlah pungli di Rutan KPK cukup fantastis. Selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022, pungli yang berhasil dihimpun senilai Rp4 miliar.

Jumlah tersebut masih bersifat sementara. Albertina bilang, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah.

“Mengenai jumlahnya, cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun, periode Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, itu sejumlah Rp4 M,” jelasnya.

“Kemudian, sudah diketahui kira-kira dalam bentuk apa pungutan itu dilakukan, ada setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga,” sambung Albertina.

Baca Juga: Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik, Dewas KPK: Tidak Cukup Bukti

Saat ini, Dewas KPK sudah menyerahkan kasus tersebut kepada Pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Direktur Penyelidikan KPK. 

Dewas KPK juga sudah melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.

“Nanti setelah selesai klarifikasi semua, rekan media akan mengetahui siapa-siapa yang akan dibawa ke sidang etik,” kata Albertina.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x