Kompas TV nasional rumah pemilu

PAN Nilai Putusan MK soal Sistem Pemilu Sesuai Aspirasi Masyarakat dan Demokrasi

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 17:24 WIB
pan-nilai-putusan-mk-soal-sistem-pemilu-sesuai-aspirasi-masyarakat-dan-demokrasi
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan maksud pernyataan wacana koalisi besar di bawah komando Presiden Jokowi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (10/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka, sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno melalui siaran pers, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, putusan tersebut juga sejalan dengan prinsip dan nilai demokrasi, yakni masyarakat bisa memilih langsung siapa wakilnya di parlemen.

"Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahwa one man, one vote, one value,” tuturnya, dikutip Kompas.com.

“Dengan keputusan ini masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif," kata Eddy.

Baca Juga: Bukan ke Polisi, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

Dia menambahkan, semua pihak dapat melanjutkan tahapan pemilu setelah terbitnya putusan MK tersebut, dan mengawal transisi kepemimpinan dengan lancar dan damai.

"Mari kita lanjutkan tahapan Pemilu 2024 ini, semoga berjalan lancar dan partai poilitik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," kata Eddy.

MK telah membacakan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan tersebut sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca Juga: Wakil Ketua Hakim MK, Saldi Isra Jelaskan Proses Putusan Soal Pemilu Proporsional Terbuka

Menurut MK, penentuan sistem pemilu adalah ranah pembentuk undang-undang, baik itu sistem proporsional daftar calon terbuka atau tertutup, maupun sistem distrik.

Sebab, masing-masing sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x