Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora Dimulai, Mario Dandy Didakwa Pertama

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 11:04 WIB
sidang-perdana-kasus-penganiayaan-terhadap-david-ozora-dimulai-mario-dandy-didakwa-pertama
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo telah tiba di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara bergantian. Sidang dimulai dengan terdakwa Mario Dandy terlebih dulu.

Laporan Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa di lapangan mengungkapkan dukungan kepada salah satu tersangka, Shane Lukas, terlihat dengan jelas.

Karangan bunga dengan pesan dukungan moral kepada Shane dalam menghadapi persidangan ini berdatangan sejak 07.00 WIB pagi.

Baca Juga: Mario Dandy Penganiaya David Ozora Jalani Sidang Perdana Secara Terbuka di PN Jakarta Selatan

Sementara pihak keluarga Shane menggunakan baju yang bertuliskan "Stay Strong. Pray For Shane."

Pihak keluarga Shane, Resla Regina dan Ratna Manik, mengungkapkan terima kasih mereka kepada semua pendukung Shane dalam persidangan perdana ini.

"Anak kami masih remaja, jadi dukungan moral sangat dibutuhkan agar proses penegakan keadilan berjalan baik," ujar Resla Regina.


 

"Anak kami masih muda. Dia hanya mengikuti perintah dari Mario. Kami berharap dia tidak akan terjerat hukuman berat," kata Ratna Manik.

Baca Juga: Hakim Kasus Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono, Pimpin Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, yang sebelumnya menjadi salah satu hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

Alimin akan didampingi oleh Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramde sebagai anggota majelis hakim.

Sidang perdana ini dimulai pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi, Jessica Iskandar Tulis Pesan untuk Kapolri, Apa Isinya?



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.