Kompas TV nasional peristiwa

LPSK Turun Tangan Selidiki Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 11 Pria di Parigi Moutong

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 16:31 WIB
lpsk-turun-tangan-selidiki-kasus-pemerkosaan-remaja-15-tahun-oleh-11-pria-di-parigi-moutong
ilustrasi. LPSK turun tangan dalam kasus pemerkosaan yang menimpa remaja berusia 15 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus pemerkosaan yang menimpa remaja berusia 15 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan untuk mengusut kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. 

Dia menambahkan, pihaknya telah menyambangi korban dan keluarganya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kondisi Remaja yang Diperkosa 11 Pria Membaik, Ada Kemungkinan Operasi Pengangkatan Rahim Batal

Dari pertemuan itu, kata Susilaningtyas, pihaknya berupaya mengumpulkan informasi. Walau demikian, informasi yang diperolehnya belum banyak karena masih penjajakan.

“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Susilaningtyas pada Jumat (2/6/2023).

Dia menuturkan pihaknya turun tangan menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan tersebut untuk menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Adapun permohonan perlindungan yang diajukan itu, kata dia, berupa bantuan medis, pendampingan, hingga perlindungan medis.

"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," ujarnya.

Baca Juga: Karyawati Pabrik yang Diajak Jalan Berdua oleh Atasannya di Cikarang Mohon Perlindungan LPSK

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan pihak kepolisian menyatakan ada 11 pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap RO.

Dari sebelas pria tersebut, sepuluh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain beriniial HR 43 yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades), ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," kata Agus.

Sementara satu orang yang belum ditetapkan tersangka yaitu MKS, yang merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Irjen Agus mengatakan pihaknya belum menetapkan MKS sebagai tersangka karena belum cukup bukti.

Baca Juga: Suami Kaget Baru Menikah Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Ternyata 11 Kali Diperkosa Ayah Kandungnya

Berdasarkan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dari korban, yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka, diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," katanya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x