Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba, Ini Alasannya

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 05:15 WIB
mario-dandy-dan-shane-lukas-dipindah-dari-rutan-cipinang-ke-lapas-salemba-ini-alasannya
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dipindahkan tempat penahanannya pada Selasa (30/5/2023).

Penahanan Mario dan Shane dipindahkan dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan.

"Pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba, " kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni di PN Jaksel

Rika menjelaskan, perpindahan kedua tahanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.

"Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen, " katanya.

Rika menambahkan bahwa selanjutnya kedua tahanan tersebut ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan bersama 9 orang lainnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Baca Juga: Temukan Bukti, Polisi Kini Lakukan Penyidikan Kasus Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui di Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x